Artikel
Imbauan Penggunaan Pita 27 MHz Untuk Amatir Radio Indonesia
09 Juni 2026 Dibaca 274 kali
Penggunaan pita frekuensi radio harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan gangguan atau interferensi terhadap layanan komunikasi lainnya. Salah satu pita frekuensi yang masih sering disalahpahami adalah pita 27 MHz, yang kerap digunakan untuk aktivitas komunikasi jarak jauh atau DX.
Pita frekuensi 27 MHz memang memiliki daya tarik tersendiri karena karakteristik propagasinya memungkinkan komunikasi jarak jauh, termasuk antarwilayah hingga antarnegara. Selain itu, perangkat radio pada pita ini relatif mudah diperoleh dan dimodifikasi. Namun, penggunaan frekuensi tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan hukum nasional yang berlaku di Indonesia.
Dalam praktiknya, penggunaan frekuensi di luar alokasi resmi dikenal dengan istilah freeband. Freeband merupakan penggunaan frekuensi radio tanpa izin dan tanpa hak penggunaan spektrum frekuensi radio. Meskipun pada komunitas internasional frekuensi tertentu di pita 27 MHz sering dianggap sebagai calling frequency DX, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar legalitas penggunaan di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI), pita frekuensi 27,555 MHz bukan merupakan alokasi untuk amatir radio. Frekuensi tersebut dialokasikan untuk dinas lain, seperti Bantuan Meteorologis, Dinas Bergerak, dan Dinas Tetap Instansi Pemerintah. Sementara itu, alokasi resmi amatir radio berada pada rentang frekuensi 28–29,7 MHz.
Penggunaan frekuensi yang tidak sesuai peruntukan dapat menimbulkan interferensi merugikan, mengganggu komunikasi pengguna lain, serta berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengguna freeband tidak memiliki perlindungan hukum apabila mengalami gangguan dan tidak memiliki hak untuk melaporkan gangguan tersebut sebagai pengguna berizin.
Fenomena lain yang perlu menjadi perhatian adalah masih adanya aktivitas penggunaan frekuensi ilegal yang dipublikasikan secara terbuka di media sosial. Kondisi ini berpotensi menimbulkan moral hazard, terutama bagi pengguna radio pemula, karena dapat menormalisasi pelanggaran dalam penggunaan spektrum frekuensi radio.
Dalam rangka menjaga ketertiban penggunaan spektrum, Kementerian Komunikasi dan Digital terus mendorong pengawasan melalui Targeted Monitoring (monitoring terarah) dan Progressive Enforcement (penegakan bertahap). Di sisi lain, organisasi komunitas seperti ORARI juga diharapkan berperan melalui Digital Monitoring Komunitas (monitoring komunitas digital) dan Peer Enforcement (penegakan berbasis komunitas).
Melalui himbauan ini, Loka Monitor SFR Ternate mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengguna radio amatir, untuk menggunakan frekuensi sesuai peruntukan, memastikan kepemilikan izin yang sah, serta menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio.
Penggunaan frekuensi yang bijak merupakan tanggung jawab bersama. Mari wujudkan komunikasi radio yang tertib, aman, dan bebas gangguan demi mendukung pengelolaan spektrum frekuensi radio yang lebih baik di Indonesia.
Sumber: