Logo Kominfo
Pelayanan
Informasi Sertifikasi Alat & Perangkat Telekomunikasi

KENAPA HARUS DILAKUKAN SERTIFIKASI ?

Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan/atau perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan/atau standar yang ditetapkan.

Pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alatdan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran.

Persyaratan Teknis adalah persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri terhadap alat dan perangkat telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris/elektronis, lingkungan, keselamatan/ keamanan, dan kesehatan.

Perangkat Telekomunikasi yang tidak lulus uji petik sebanyak 2 (dua) kali untuk tipe yang berbeda tidak dapat mengajukan Sertifikasi dengan cara Evaluasi Dokumen melalui Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity). Selain sanksi Tipe Perangkat Telekomunikasi yang tidak lulus uji petik (post market surveillance) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

CEK SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI ANDA

Cek Disini