Logo Kominfo
Profil
Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  • Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standardisasi perangkat pos dan informatika; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menyelenggatakan Fungsi :

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
  • Penyusunan Rencana dan Program
  • Pelaksanaan pengamatan, deteksi lokasi sumber pancaran, dan pemantauan spektrum frekuensi radio
  • Penertiban dan penyidikan pelanggaran terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan standar perangkat pos dan informatika.
  • Pelaksanaan pengukuran dan validasi data penggunaan spektrum frekuensi radio
  • Penyampaian Izin Stasiun Radio dan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Pengguna Frekuensi Radio serta pendampingan penyelesaian piutang Biaya Hak Pengguna Frekuensi Radio
  • Pelayanan pengaduan masyarakat terhadap gangguan spektrum frekuensi radio.
  • Pelaksanaan, Perbaikan, dan pemeliharaan perangkat monitor frekuensi radio
  • Pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio, dan
  • Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio .