Logo Kominfo
Pelayanan
Perpanjangan Sertifikat Operator Radio



Sertifikasi Radio Elektronik dan Elektronik Radio atau yang lebih dikenal dengan sebutan REOR merupakan salah satu layanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sertifikat tersebut adalah keterangan/bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai radio elektronika dan/atau operator radio. Kompetensi yang dipersyaratkan juga termasuk mengoperasikan perangkat komunikasi radio pelayaran maritim berstandar Global Maritime Distress Safety System (GMDSS) pada stasiun kapal atau stasiun radio pantai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seseorang yang berprofesi sebagai Pelaut atau Mualim dapat memperoleh sertifikat tersebut dengan terlebih dahulu mengikuti pendidikan dan pelatihan di Lembaga Diklat (Lemdik). Lembaga tersebut bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang radio elektronika dan operator radio.

Setelah dinyatakan lulus diklat dan ujian, Pelaut atau Mualim akan mendapatkan sertifikat yang berlaku selama 5 tahun. Sertifikat tersebut dapat diperpanjang paling cepat 12 bulan dan selambatnya 1 hari sebelum masa laku sertifikat berakhir. Berikut prosedur permohonan sertifikasi REOR.

Langkah Permohonan Sertifikasi REOR : https://reor.postel.go.id/

  1. Pemohon Sertifikat baru wajib mengikuti proses pembelajaran di Lembaga Diklat REOR yang telah ditunjuk sesuai tingkatan kompetensi yang akan diambil dan jadwal ujian nasional yang sudah ditetapkan;
  2. Pendaftaran untuk mengikuti Ujian Negara REOR wajib diajukan secara online melalui e-licensing REOR;
  3. Dokumen persyaratan adalah:
    • Scan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan REOR yang diterbitkan oleh Lemdik berwenang;
    • KTP;
    • Foto diri terbaru ukuran 4 x 6 berlatar belakang putih mengenakan kemeja putih dan berdasi hitam;
  4. Pengambilan Sertifikat Baru dikirim ke Lembaga Diklat tempat pengukuhan / pelantikan dilaksanakan;
  5. Biaya Ujian & Penerbitan Sertifikat:
  6. Sertifikat Radio Elektronika Kelas 2 (SRE-II) & Sertifikat Radio Elektronika Kelas 1 (SRE-I) – Rp 100.000.
  7. Sertifikat Operator Umum (SOU) – Rp 50.000;
  8. Sertifikat Operator Terbatas (SOT) – Rp 50.000;

Guna mengakomodir kebutuhan stakeholder dan dalam rangka akselerasi tranformasi digital, Ditjen SDPPI telah meluncurkan sistem layanan perpanjangan Sertifikat Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR) yang dapat diakses secara daring dan terintegrasi dengan aplikasi booking online. Pengembangan aplikasi ini dilakukan untuk mempermudah pengajuan permohonan dalam perpanjangan Sertifikat REOR.

Pelaut atau Mualim yang ingin memperpanjang masa berlaku sertifikat REOR, bisa mengunjungi laman https://antrian.postel.go.id dan memilih menu Antrian Reor untuk booking nomor antrian. Dalam aplikasi tersebut pengunjung juga bisa mengatur jadwal pengambilan sertifikatnya pada beberapa kantor UPT Ditjen SDPPI yang tersebar di seluruh Indonesia, salah satunya di Balai Monitoring Ternate.

Berikut langkah booking online pengambilan sertifikat perpanjangan REOR

  1. Kunjungi laman https://antrian.postel.go.id pilih Antrean REOR;
  2. Masukkan Nomor Invoice dan Client ID, kemudian klik SUBMIT;
  3. Pilih Metode Pengambilan: Langsung atau diwakilkan, kemudian klik SUBMIT;
  4. Jika pilih diwakilkan, masukkan Data Wali:
    • Identitas Wakil;
    • Nama Wakil;
    • Unggah foto KTP Wakil;
    • Unggah foto wajah Wakil;
    • Unggah Surat Kuasa;
  5. Kemudian pilih tanggal pengambilan, pilih jam pengambilan, kemudian klik SUBMIT;
  6. Pemohon akan mendapat QR Code nomor antrian;
  7. QR Code harus ditunjukkan ke Petugas Admin UPT saat pengambilan;
  8. Biaya Perpanjangan: SOT – Rp 50.000, SOU – Rp 50.000, SRE-2 dan SRE-1 – Rp 100.000.