Logo Kominfo
Pelayanan
Izin Amatir Radio

ALUR PERIZINAN UNAR DAN IAR BARU

Izin untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun amatir radio dan menggunakan frekuensi radio pada alokasi yang telah ditentukan untuk radio amatir di Indonesia.

ALUR PERIZINAN IKRAP BARU

Izin untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio antar penduduk.