Logo Kominfo
Informasi
Berita

Langit Bersih: Layanan Berintegritas, Bebas Interferensi, dan Harmonis

22 Mei 2026     Dibaca 25 kali

Pernahkah kamu merasakan sinyal mendadak lemot atau kualitas jaringan tiba-tiba menurun? Salah satu penyebabnya bisa berasal dari interferensi frekuensi radio.

Interferensi terjadi ketika penggunaan spektrum frekuensi radio tidak tertib, tidak berizin, atau tidak sesuai dengan parameter teknis yang telah ditetapkan. Untuk mencegah hal tersebut, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital meluncurkan operasi penertiban bertajuk “Langit Bersih”.

Operasi Langit Bersih merupakan singkatan dari “Layanan Berintegritas, Bebas Interferensi, dan Harmonis”. Penamaan ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, bersih dari gangguan, serta mendukung layanan telekomunikasi yang berkualitas dan berkeadilan. 

Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh UPT Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di 35 provinsi. Tujuannya adalah menciptakan penggunaan frekuensi yang tertib, bebas dari interferensi, serta mendukung layanan telekomunikasi yang semakin baik bagi masyarakat.

Di tengah perkembangan era digital yang semakin pesat, pengawasan terhadap frekuensi radio menjadi sangat penting. Apabila tidak diawasi, frekuensi radio dapat saling bertabrakan dan menimbulkan interferensi, menurunkan kualitas layanan telekomunikasi, memicu penggunaan frekuensi radio ilegal, menghambat transformasi digital, serta berisiko mengganggu frekuensi radio yang digunakan untuk keselamatan dan keamanan.

Penggunaan frekuensi radio yang tidak berizin atau tidak sesuai parameter teknis dapat menimbulkan berbagai dampak, seperti interferensi pada radar cuaca yang berpengaruh terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan, serta penurunan kualitas jaringan seluler yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Melalui Operasi Nasional Langit Bersih, pemerintah mendorong terciptanya spektrum frekuensi radio yang bebas interferensi, tertib sesuai regulasi, serta didukung dengan penegakan hukum yang adil. Setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi atau pidana, dengan proses pengawasan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Khusus di wilayah Maluku Utara, Loka Monitor SFR Ternate telah melaksanakan Penertiban Nasional Tahap I pada tanggal 04 sampai dengan 07 Mei 2026 di dua kabupaten/kota, yaitu Kota Tidore Kepulauan dan Kota Ternate. Target operasi meliputi penggunaan spektrum frekuensi radio, serta penggunaan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi pada Dinas Tetap.

Berdasarkan hasil penertiban, pada pengguna spektrum frekuensi radio Dinas Tetap berdasarkan Izin Kelas ditemukenali sebanyak 9 frekuensi dari 6 pengguna dengan jenis pelanggaran yaitu tidak sesuai ketentuan teknis operasional.

Sementara itu, pada penggunaan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi pada Dinas Tetap berdasarkan Izin Kelas, tidak ditemukenali adanya pelanggaran perangkat. Sebanyak 27 alat/perangkat telekomunikasi dari hasil monitoring telah dinyatakan tersertifikasi/clear. Selain itu, tidak ditemukan pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio di luar Izin Kelas dan tidak terdapat pengenaan denda administratif.

Mari bersama menjaga “langit” kita tetap bersih dari interferensi demi konektivitas Indonesia yang lebih baik, layanan telekomunikasi yang berkualitas, serta ruang digital yang aman, tertib, dan harmonis.

Berita Lainnya