Berita
Apa Itu Izin Amatir Radio
12 Desember 2024 Dibaca 698 kali
Izin Amatir Radio (IAR)
Izin Amatir Radio (IAR) adalah hak untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun amatir radio dan menggunakan frekuensi radio pada alokasi yang telah ditentukan untuk radio amatir di Indonesia. IAR diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
· Jenis IAR
Izin Amatir Radio terdapat dua jenis, yaitu izin amatir radio khusus dan izin amatir radio kehormatan. Izin Amatir Radio Khusus (IAR Khusus) adalah IAR yang diberikan kepada organisasi untuk keperluan khusus dalam jangka waktu tertentu. Izin Amatir Radio Kehormatan (IAR Kehormatan) adalah IAR yang diberikan kepada anggota kehormatan yang diusulkan oleh organisasi (ORARI).
· Tingkatan IAR
Dalam setiap IAR yang diterbitakan oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi, terdapat Prefix dan Sufix yang menjadi identitas negara, tingkat kecakapan, dan menjelaskan pemilik stasiun amatir radio. Izin Amatir Radio memiliki beberapa tingkatan dan masa berlaku, yaitu:
1. IAR tingkat siaga berlaku selama lima tahun
2. IAR tingkat penggalang berlaku selama lima tahun
3. IAR tingkat penegak berlaku selama lima tahun
· Tata Cara Memiliki Izin Amatir Radio
1. Membuat Akun Aplikasi IAR-IKRAP
Akun dapat dibuat melalui system perizinan daring SDPPI https://iar-ikrap.postel.go.id *)
*) Pemohon wajib memiliki email atas nama pribadi, bukan milik orang lain.
2. Mengajukan Permohonan Daftar
Selain permohonan, peserta juga perlu untuk mengunggah:
1. Scan KTP
2. Pas foto terbaru berlatar belakang merah
3. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali *
*(bagi peserta dibawah 17 tahun)
3. Konfirmasi dan Cetak Kartu Ujian
Pemohon melakukan konfirmasi permohonan melalui akun. Setalah pemberitahuan via email, peserta ujian dapat mencetak Kartu Peserta Ujian.
4. Mengikuti CAT UNAR di Lokasi
Setelah mencetak kartu ujian, Peserta mengikuti UNAR di lokasi yang sudah ditentukan sesuai dengan tingkatannya secara CAT. Pengumuman Hasil UNAR akan disampaikan lewat email.
5. Mengunduh IAR dan Pendaftaran Anggota
Jika lulus, pemohon dapat mengunduh IAR di sistem perizinan daring SDPPI (Callsign diberikan otomatis oleh sistem). Pemohon wajib menjadi anggota Organisasi paling lambat 30 hari sejak diterbitkan IAR.
Sumber :