Logo Kominfo
Informasi
Artikel

Penertiban Nasional Tahap II Dinas Tetap (Microwave Link) Tahun 2026

14 Agustus 2026     Dibaca 15 kali

Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Ternate melaksanakan kegiatan Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio serta Alat/Perangkat Telekomunikasi secara Nasional Tahap II pada 27 Juli hingga 6 Agustus 2026 di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

Kegiatan yang dilaksanakan serentak secara nasional ini menyasar penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi pada Dinas Tetap (Microwave Link). Pelaksanaan penertiban di wilayah Halmahera Barat dilakukan menggunakan metode open shelter untuk memastikan penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penertiban terhadap pengguna spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi pada Dinas Tetap (Microwave Link), petugas menemukenali sebanyak 18 pelanggaran frekuensi dari satu pengguna operator seluler.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 frekuensi ditemukan digunakan tanpa izin, sedangkan 4 frekuensi lainnya tidak sesuai dengan parameter teknis bandwidth yang telah ditetapkan.

Sementara itu, dari sisi penggunaan alat/perangkat telekomunikasi, dalam pelaksanaan Penertiban Nasional Tahap II tidak ditemukenali adanya perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat. Dengan demikian, seluruh alat/perangkat telekomunikasi yang menjadi objek pemeriksaan dinyatakan clear dari pelanggaran sertifikasi perangkat.

Terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio yang ditemukan, Loka Monitor SFR Ternate telah melakukan tindak lanjut berupa penghentian pancaran (off air) dan penyegelan. Tindak lanjut tersebut juga disertai dengan penandatanganan dokumen administrasi dan Berita Acara Penertiban antara Loka Monitor SFR Ternate dan pihak operator seluler.

Pelaksanaan Penertiban Nasional Tahap II merupakan bagian dari upaya menjaga penggunaan spektrum frekuensi radio agar tetap tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan monitoring dan penertiban secara berkelanjutan, diharapkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi di wilayah Maluku Utara dapat berlangsung secara tertib serta mendukung layanan telekomunikasi yang aman, andal, dan bebas dari gangguan yang merugikan.

Artikel Lainnya