Berita
Izin Stasiun Radio FM? Cek Info Lengkapnya di Sini!
17 September 2023 Dibaca 1690 kali
Anda hobi mendengarkan lagu-lagu yang diputar di radio saat berkendara? Menikmati suara penyiar radio yang mengalir seolah terhipnotis? Tapi, #SobatFrekuensi tahu tidak, dibalik mengudaranya siaran radio FM yang biasa kita dengar, ada beberapa persyaratan izin yang harus dipenuhi oleh pengelola stasiun radio.Stasiun Radio sendiri merupakan satu atau lebih perangkat pemancar, perangkat penerima, atau kombinasi dari keduanya, beserta perlengkapan yang diperlukan, yang terletak di suatu lokasi untuk melaksanakan komunikasi radio. Bagi para pebisnis di industri telekomunikasi dan penyiaran yang berencana memanfaatkan spektrum frekuensi radio dalam operasional bisnis mereka, diperlukan langkah untuk mendapatkan izin pemanfaatan spektrum frekuensi radio.
Perizinan di bidang spektrum frekuensi radio terdiri dari beberapa jenis diantaranya: Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), Izin Stasiun Radio (ISR), dan Izin Kelas.
Izin Stasiun Radio (ISR) merujuk pada izin stasiun radio yang memungkinkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio melalui pengaturan kanal frekuensi radio sesuai dengan kriteria yang diterapkan.
Adapun persyaratan Izin Stasiun Radio (ISR) yang harus dilengkapi, yaitu:
- NIB versi RBA
- Surat Permohonan ISR
- Salinan NPWP
- KTP Direktur
- Akta pendirian
- Peta lokasi
- Izin Prinsip Penyelenggara (IPP) dari Ditjen SDPPI
- Sertifikat perangkat radio FM
- Data teknis radio
- Form pembuatan akun dari aplikasi ISR
Masa berlaku Izin Stasiun Radio (ISR) diberikan selama jangka waktu paling 5 tahun serta dapat diperpanjang 1 kali. Perpanjangan izin dapat diberikan apabila pemegang ISR telah membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Stasiun Radio periode kedua sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pembayaran.