Logo Kominfo
Informasi
Berita

KPK Terbitkan Aturan Baru Gratifikasi 2026 untuk Memperkuat Integritas ASN

06 Maret 2026     Dibaca 153 kali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan aturan baru terkait gratifikasi pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia. Aturan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan integritas di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penyelenggara negara.

Melalui kebijakan ini, KPK menegaskan kembali pentingnya pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.

Apa Itu Gratifikasi?

Arti gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Definisi di atas menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral. Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Perubahan dan Penyesuaian Aturan Gratifikasi Tahun 2026

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.

Perubahan aturan ini bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum, meningkatkan kepatuhan dan memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi.

Adapun perubahannya sebagai berikut:

1.    Batasan Nilai

·   Hadiah pernikahan/upacara adat

Batasan Nilai pada peraturan sebelumnya sebesar Rp 1.000.000/pemberi diubah menjadi Rp 1.500.000/pemberi.

·   Sesama rekan kerja (non uang)

Batasan Nilai pada peraturan sebelumnya sebesar Rp 200.000/pemberi (total Rp 1.000.000/tahun) diubah menjadi Rp 500.000/pemberi (total Rp 1.500.000/tahun) dari pemberi yang sama.

2.    Yang Tidak Wajib Dilaporkan

·   Pemberian Keluarga (Tanpa Konflik Kepentingan)

·   Diskon/Voucher Umum

·   Hadiah Kompetisi (Biaya Sendiri)

·   Hidangan Berlaku Umum

·   Cendera Mata untuk Instansi (Bukan Individu)

3.    Laporan Gratifikasi

Batas waktu pelaporan, yakni paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara atau milik penerima. Keputusan disampaikan maksimal 7 hari kerja setelah ditetapkan. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.

 

 

4.    Tindak lanjut Kelengkapan Laporan

Sebelumnya diatur tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap dalam 30 hari kerja dari tanggal penerimaan. Diubah menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap dalam 20 hari kerja dari tanggal lapor.

 

 

5.    Penandatanganan SK Gratifikasi

Sebelumnya berdasarkan besaran nilai gratifikasi, diubah menjadi berdasarkan sifat “prominent” atau penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

 

 

Pelaporan tetap dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK sebagai sistem resmi yang terintegrasi.

 

Penerbitan aturan baru gratifikasi pada tahun 2026 menunjukkan komitmen KPK dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Dengan sistem pelaporan yang lebih transparan dan pengawasan yang semakin kuat, diharapkan budaya integritas dapat semakin tertanam di lingkungan pemerintahan.

 

Kepatuhan terhadap aturan gratifikasi menjadi langkah penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Berita Lainnya