Logo Kominfo
Informasi
Berita

Penertiban Nasional Tahap I Dinas Tetap (Microwave Link)

03 Juni 2024     Dibaca 140 kali

Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ternate telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Penertiban Nasional Tahap 1 pada Dinas Tetap (Microwave Link). Kegiatan ini adalah kegiatan nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Monitoring Nasional dalam bentuk remote site dilaksanakan pada 13 s/d 17 Mei 2024 untuk menginventarisasi penggunaan frekuensi radio khususnya pada dinas tetap (Microwave Link) yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang digunakan oleh operator seluler di wilayah Maluku Utara. Target Operasi (TO) yang ditemukenali dalam kegiatan Monitoring Nasional adalah sebanyak 5 frekuensi dengan perincian, 4 frekuensi milik PT. Telkom dan 1 frekuensi milik PT. Telkomsel.

Penertiban Nasional dilaksanakan pada 27 s/d 31 Mei 2024 pada wilayah Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, dengan melakukan penghentian dan penyegelan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan frekuensi ilegal dan/atau tidak sesuai Izin Stasiun Radio (ISR) sesuai data Target Operasi (TO) yang telah didapatkan pada kegiatan Monitoring Nasional sebelumnya.

Kegiatan Monitoring dan Penertiban Nasional ini dilakukan dengan harapan penggunaan frekuensi radio khususnya pada Dinas Tetap (Microwave Link) bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta meminimalisir penggunaan frekuensi tanpa izin.

Berita Lainnya