Logo Kominfo
Informasi
Berita

Penertiban Nasional Tahap II Dinas Tetap (Microwave Link) Tahun 2024

09 September 2024     Dibaca 495 kali

Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ternate telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Penertiban Nasional Tahap 2 pada Dinas Tetap (Microwave Link). Kegiatan ini adalah kegiatan nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Monitoring Nasional dalam bentuk remote site dilaksanakan pada 26 s/d 30 Agustus 2024 untuk menginventarisasi penggunaan frekuensi radio khususnya pada dinas tetap (Microwave Link) yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang digunakan oleh operator seluler di wilayah Maluku Utara. Target Operasi (TO) yang ditemukenali dalam kegiatan Monitoring Nasional adalah sebanyak 27 HOP dengan 54 frekuensi tidak berizin milik PT. Telkom.


Penertiban Nasional dilaksanakan pada 02 s/d 06 September 2024 pada wilayah Halmahera Tengah, Tidore Kepulauan dan Halmahera Selatan, dengan melakukan penghentian dan penyegelan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan frekuensi ilegal dan/atau tidak sesuai Izin Stasiun Radio (ISR) sesuai data Target Operasi (TO) yang telah didapatkan pada kegiatan Monitoring Nasional sebelumnya. Dari 27 HOP hasil pemeriksaan, 14 HOP telah memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) saat penertiban dan 1 HOP telah disesuaikan frekuensi lapangan sehingga dilakukan penyegelan terhadap 12 HOP lainnya. Adapun site yang disegel adalah site Kobe di Halmahera Tengah sebanyak 1 HOP dan site Labuha di Halmahera Selatan sebanyak 11 HOP.


Kegiatan Monitoring dan Penertiban Nasional ini dilakukan untuk memantau dan menertibkan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi nasional. Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan pengguna tentang pentingnya legalitas.

Berita Lainnya