Berita
Sanksi Denda Administratif Pengguna SFR, IPFR, dan/atau APT
22 Mei 2024 Dibaca 841 kali
PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika telah ditetapkan pada 19 September 2023 lalu.
Pengguna Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi yang melanggar ketentuan bisa terkena sanksi denda administratif.
· Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR):
1. Bandwidth tidak sesuai
2. Koordinat tidak sesuai
3. Daya pancar tidak sesuai
4. Tinggi antena
5. Tidak mempunyai ISR
6. Frekuensi bergeser dari ISR
7. Frekuensi terbalik (TX/RX)
· Sanksi Administratif Pelanggaran Pengguna Izin Stasiun Radio / Izin Pita Frekuensi Radio (ISR/IPFR):
1. Peringatan/ teguran tertulis
2. Denda administratif
3. Penghentian layanan perizinan
4. Penghentian sementara operasional stasiun radio
5. Pencabutan izin ISR / Izin IPFR
· Pelaksanaan Pengawasan Perangkat Telekomunikasi
Setiap Alat Komunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang:
1. Dibuat
2. Dirakit
3. Dimasukkan
Untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah NKRI WAJIB memenuhi Standar teknis yang dibuktikan dengan sertifikat. (PP 46 Tahun 2021 Pasal 34)
· Sanksi Pelanggaran Alat Perangkat Telekomunikasi (APT):
1. Peringatan/ teguran tertulis
2. Denda administratif
3. Penghentian layanan perizinan
4. Menarik kembali seluruh APT yang telah diperdagangkan
Dasar Hukum
- UU No. 36 Tahun 1999
- UU No. 06 Tahun 2023
- PP No. 05 Tahun 2021
- PP No. 46 Tahun 2021
- PP No. 43 Tahun 2023
- Permenkominfo No. 16 Tahun 2018
- Perdirjen SDPPI No. 06 Tahun 2020
- Permenkominfo No. 07 Tahun 2021
- Perdirjen SDPPI No. 07 Tahun 2021