Berita
Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN)
13 Januari 2025 Dibaca 494 kali
Penggunaan komunikasi radio umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan, di sektor perikanan menjadi hal yang penting dalam meningkatkan produktivitas dan hasil tangkapan.
Komunikasi antara nelayan dengan nelayan, nelayan dengan pemilik kapal, atau nelayan dengan stasiun pantai adalah hal yang tidak bisa dihindari. Namun peralatan radio amatir (HF all band) dan frekuensi mereka pakai tidak tepat karena tidak bisa mengurus izin frekuensi. Ini yang sering menyebabkan terjadinya interferensi terhadap frekuensi yang dipakai oleh dinas penerbangan.
Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI No. 128 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Uji Coba Penggunaan Frekuensi Radio Untuk Komunikasi Nelayan, maka ada uji coba frekuensi HF untuk komunikasi nelayan dengan menyediakan frekuensi HF untuk nelayan serta memberikan Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN).
Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN) merupakan Izin untuk mendirikan, memiliki, dan mengoperasikan stasiun radio khusus untuk penggunaan frekuensi HF Non GMDSS bagi komunikasi Nelayan.
Beberapa frekuensi yang digunakan untuk komunikasi kelautan, di antaranya:
- 2187,5 kHz: Digunakan untuk peringatan antarkapal
- 156,8 MHz: Digunakan sebagai frekuensi darurat, keselamatan, dan panggilan nasional. Semua kapal harus memantau saluran ini saat berlayar.
- 121,5 MHz: Digunakan untuk marabahaya dan urgensi penerbangan.
Permohonan IKRAN Baru
Permohonan IKRAN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Melampirkan dokumen berupa:
- Pas Foto terbaru dengan latar belakang warna Putih
- Hasil pindai KTP
- Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka) atau surat keterangan sebagai pelaku usaha atau pelaku pendukung yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pelabuhan Perikanan setempat
- Sertifikat Kecapakan Komunikasi Radio (SRC & LRC) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
Alur Permohonan IKRAN
1. Membuat permohonan dan menginput data pemohon melalui Google Form: kominfo.fo/ikran. Pemohon wajib memiliki email. Disarankan email atas nama pribadi bukan milik orang lain.
2. Melengkapi permohonan IKRAN dengan mengunggah dokumen persyaratan, yaitu:
- Pas foto berwarna berlatar belakang putih;
- Scan KTP;
- Scan KUSUKA/Surat Pernyataan HNSI;
- Scan LRC, Boks Kartu Pelaku Usaha Kelautan HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia. *LRC: Long Range Certificate, sertifikat yang diperoleh dari Bimbingan Teknis Sertifikat Jarak Jangkau Jauh bagi nelayan.
3. Verifikasi oleh petugas/admin. Jika verifikasi ditolak, maka pemohon harus menginput data yang dan/atau menginput data yang belum benar/belum lengkap sesuai verifikasi admin.
4. Saat verifikasi IKRAN disetujui, Pemohon IKRAN menunggu penertiban IKRAN yang telah di-approval/ditandatangi secara eletronik.
5. IKRAN terbit dalam bentuk elektronik serta akan didistribusikan melalui email yang terdaftar dan melalui UPT (melalui Google Drive).
6. Pemohon menerima IKRAN dari UPT atau dapat mengunduh melalui email.
7. Penerbitan IKRAN dalam bentuk elektronis yang dilengkapi tanda tangan elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan masa laku 5 tahun.
Biaya IKRAN
Tidak ada Biaya (free)
Laman Terkait
https://linktr.ee/ditops12?utm_source=kominfo&utm_medium=shorturl