Berita
Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perizinan serta Sanksi Denda Administrasi Alat/Perangkat Telekomunikasi
09 Oktober 2024 Dibaca 395 kali
Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ternate menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Spketrum Frekuensi Radio dan Perizinan serta Sanksi Denda Administrasi Alat/Perangkat Telekomunikasi, Rabu (2/10/2024).
Kegiatan ini mengundang Lembaga Swasta dan Instansi Pemerintahan serta para penjual Alat/Perangkat Telekomunikasi yang ada di seluruh Kabupaten/Kota Maluku Utara. Para peserta yang hadir baik secara langsung (luring) atau secara daring (online).
Pada sosialisasi ini menghadirkan 2 narasumber yang kompeten. Dalam paparan materi yang disampaikan narasumber tentang pentingnya untuk memastikan penggunaan spektrum frekuensi radio yang legal dan sesuai dengan regulasi. Serta tata cara mengurus perizinan dan bahaya jika tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR). Kurangnya pemahaman dan pengetahuan dari pihak pengguna frekuensi radio menyangkut legalitas perizinan dalam menggunakan frekuensi menjadi salah satu masalah yang dihadapi. Hal itu didasarkan pada temuan dari Loka Monitor SFR Ternate pada saat melakukan pendataan dan penertiban, terdapat penggunaan spektrum frekuensi radio yang tanpa izin (ilegal) didapati pada dinas di pemerintah daerah, pertokoan, perusahaan swasta hingga perusahaan pertambangan di Maluku Utara seperti penggunaan perangkat komunikasi radio HT (Handy Talky). Apabila terdapat Pelanggaran dalam Penggunaan Frekuensi yang tidak dilandasi dengan Perizinan resmi dari Loka Monitor SFR Ternate, maka akan dikenakan Denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2023.
Dipenghujung sambutan Kepala Loka Monitor SFR Ternate, Syahril Amir mengatakan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pengguna dapat lebih memahami tanggung jawab mereka dalam menggunakan frekuensi radio serta konsekuensi dari pelanggaran yang mungkin terjadi. “Diharapkan dapat memberikan dampak yang positif dalam meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap penggunanya,” ungkap Syahril Amir.
Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini diharapakan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, perusahaan, dan pengguna frekuensi radio tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi serta membantu dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan yang ada.