Logo Kominfo
Informasi
Berita

Sosialisasi Perizinan & Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio & Alat/Perangkat Telekomunikasi

09 Agustus 2024     Dibaca 57 kali

Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ternate menyelenggarakan Sosialisasi Penggunaan/Perizinan Spektrum Frekuensi Radio & Alat/Perangkat Telekomunikasi & Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio & Alat/Perangkat Telekomunikasi, Rabu (6/8/2024).

Kegiatan ini mengundang Stakeholder dari Lembaga Swasta maupun Instansi Pemerintah terkait di Maluku Utara dan mengundang 2 narasumber yang kompeten. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan informasi terkait pengguna frekuensi mengenai tata cara perizinan dan pemaparan terbaru tentang sanksi denda administrasi.

Pada sosialisasi ini dibahas tentang bahayanya penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin (ilegal). Kurangnya pemahaman dan pengetahuan dari pihak pengguna frekuensi radio menyangkut legalitas perizinan dalam menggunakan frekuensi menjadi salah satu masalah yang dihadapi. Berdasarkan temuan dari Loka Monitor SFR Ternate penggunaan spektrum frekuensi radio atau SFR ilegal banyak terdapat pada dinas di pemerintah daerah,

pertokoan, perusahaan swasta hingga perusahaan pertambangan di Maluku Utara seperti penggunaan perangkat komunikasi radio HT (Handy Talky) yang belum mempunyai izin dan penggunaan HT terbanyak di kawasan pertambangan.

Kepala Loka Monitor Ternate, Syahril Amir mengatakan, beberapa tahun terakhir Loka Monitor SFR Ternate intens melakukan pendekatan kepada perusahaan tambang terkait pengaturan penggunaan frekuensi. "Soal tambang ini sebenarnya agak tricky (sulit) karena untuk masuk, itu butuh akses dengan pemilik tambangnya," ungkap Syahril. Lanjut Syahril Amir bahwa “Apabila terdapat Pelanggaran dalam Penggunaan Frekuensi yang tidak dilandasi dengan Perizinan resmi dari Loka Monitor SFR Ternate, maka akan dikenakan Denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2023”.

Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini diharapakan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, perusahaan, dan pengguna frekuensi radio tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi serta membantu dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan yang ada.

Berita Lainnya